KABUPATEN CIREBON - Inspektorat Kabupaten Cirebon terus mendalami masalah sewa tanah aset pemerintah daerah (pemda) yang terindikasi ada pelanggaran, salah satunya di wilayah Kecamatan Sumber.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Casta mengungkapkan, setidaknya ada indikasi pelanggaran prosedur dan disiplin.
"Tim masih melakukan pendalaman, indikasi awal ada pelanggaran prosedur dan disiplin. Sudah ada data berapa uang yang masuk ke kas daerah dan yang belum. Data berapa bidang tanah yang disewakan dan berapa nilai uangnya, terus dikumpulkan. Bukan hanya persoalan di wilayah Kecamatan Sumber, tapi juga di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon, " lanjut Casta saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10 Februari 2022).
Menurutnya, masalah sewa tanah aset pemda harus segera diselesaikan sesuai perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
"Di Irbansus ada 26 persoalan yang sedang kami tangani. Kami hanya ada 3 tim, jadi lumayan kerja keras. Satu demi satu akan diselesaikan, mudah-mudahan tidak ada masalah baru yang masuk lagi, " harapnya.
Casta menambahkan, sewa tanah aset pemda seharusnya ada nilai taksiran dari tim yang terkait. Lurah-lurah di Kecamatan Sumber tidak bisa seenaknya dalam menentukan nilai sewa tanah ke warga.
"Tidak bisa asal menerima uang sewa dari warga. Prosedur dan aturan tetap dijalankan, setidaknya berkoordinasi dengan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Uang sewa juga seharusnya tidak diendapkan, apalagi titip menitip dari lurah ke camat. Kalau uang diendapkan sampai lama, tentu pelanggaran, " tandasnya.
Tim Irbansus, kata Casta, berupaya cepat menyelesaikan satu demi satu masalah yang masuk. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Bupati Cirebon.
"Soal sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, tentu ada rekomendasi yang disampaikan ke pimpinan. Sanksinya beragam, baik penurunan pangkat sampai ke rekomendasi pemberhentian, " pungkasnya. (AS/MN)