KABUPATEN CIREBON - Uang Rp 50 juta untuk Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Telematika Program Digitalisasi Arsip Akta Kelahiran tahun 2021 harus dikembalikan ke kas daerah.
Pasalnya, program tersebut tidak berjalan sampai saat ini. Padahal, uang Rp 50 juta sudah dicairkan di Bidang Pencatatan Sipil (Capil) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cirebon.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Casta menegaskan, persoalan ini menjadi salah satu prioritas yang ditangani Irbansus.
"Kepala bidang, kepala seksi dan bendahara di Bidang Capil sudah diperiksa. Uang sudah diserap, program tidak berjalan. Langkah awal, uang harus segera dikembalikan ke kas daerah. Kami selamatkan dulu uangnya, kemudian direkomendasikan sanksi untuk pegawai yang melakukan pelanggaran, " tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (10 Januari 2022).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Ia menambahkan, masalah ini juga mendapat perhatian khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon.
"Kita belum cek ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), apakah uang sudah dikembalikan serta masuk ke kas daerah atau belum. Laporan masih belum selesai, nanti langsung diberikan ke Pak Bupati Cirebon. Untuk sanksi bagi pejabat yang melakukan pelanggaran, nanti ada rekomendasi yang diberikan ke pimpinan, " ujarnya.
Menurut Casta, pada awal tahun 2022 ini sudah masuk 26 persoalan yang sedang ditangani Irbansus. Sementara, tim di Irbansus hanya ada 3.
"Yang jelas, kami bekerja sesuai aturan dan profesional. Satu demi satu persoalan yang masuk segera diselesaikan. Hanya saja, antara masalah yang masuk dengan jumlah pegawai yang ada di Irbansus memang tidak seimbang. Masalahnya banyak, tim hanya 3 dengan personil terbatas jumlahnya. Meski begitu, kami terus bekerja semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas, " imbuhnya. (As/Mn)