Tahun Ini Pemkab Cirebon Bantu 750 Rumah Tidak Layak Huni

    Tahun Ini Pemkab Cirebon Bantu 750 Rumah Tidak Layak Huni
    Bupati Cirebon Saat Meninjau Program BBRS Pada Salah Satu Rumah Warga

    KABUPATEN CIREBON - Saat ini, jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Cirebon yang telah terdata di tahun 2019 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon sebanyak 18.370 unit. Sedangkan program bantuan penanganan Rumah Tidak Layak Huni dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten Cirebon dari tahun 2019 hingga 2021, sebanyak 5.601 unit.

    Sehingga, pada tahun 2022 ini jumlah yang belum tertangani masih sekitar 12.769 unit. Demikian dikatakan Bupati Cirebon Imron, saat meninjau Program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS) Bantuan Pemkab Cirebon di Desa Pasaleman Kecamatan Pasaleman, Selasa (22/3/2022).

    Imron menjelaskan, pada tahun 2022 ini, BBRS akan melaksanakan bantuan sebanyak 750 unit di lokasi 77 desa dalam 25 kecamatan. Total nilai bantuannya mencapai Rp13.125.000.000, 00 (tiga belas milyar seratus dua puluh lima juta rupiah, red).

    "Tahun ini sudah kami anggarkan lagi. Mungkin pelaksanaannya sekitar bulan Agustus tahun ini. Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat, meskipun belum bisa dirasakan semua warga yang rumahnya masuk kategori BBRS, " ungkapnya saat meninjau program BBRS pada salah satu rumah warga.

    Menurutnya, bantuan sebesar Rp17, 5 juta per rumah memang dirasa kurang. Namun pihaknya juga sudah memperhitungkan tingkat kelayakan dengan nominal sebesar itu. Yang penting, masyarakat rumahnya layak huni dan bukan tinggal digubuk. 

    "Ini kan bantuan stimulan. Sisanya ya silahkan diperbaiki sendiri. Yang penting kan rumah bisa ditembok, lantainya juga bukan lantai tanah, " ungkap Bupati.

    Sementara itu, Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat menyebutkan, BBRS sebetulnya bantuan Rutilahu. Sistem yang diberikan adalah stimulan. Sedangkan dana yang diterima sebesar Rp17, 5 juta, harus disisakan Rp2, 5 juta yaitu untuk biaya tukang.

    "Disisain itu maksudnya yang harus dipakai untuk beli material jumlahnya Rp15 juta. Nah, yang Rp2, 5 juta bisa diambil langsung oleh si penerima, tapi untuk bayar tukang, " paparnya.

    Secara umum tambahnya, persyaratan mendapat BBRS adalah tanahnya milik sendiri dengan bukti yang otentik. Disamping itu, harus ada bentuk fisik rumah dan lolos penilaian fasilitator. Dirinya mengakui, banyak rumah tidak layak huni, namun posisinya menempati tanah disepadan sungai atau tanah milik orang lain.

    "Fasilitator kami yang menentukan, apakah bisa masuk kriteria program BBRS atau tidak. Walaupun banyak rumah tidak layak huni, kalau tanahnya di sepadan sungai, ya pastinya tidak akan bisa, " tukasnya. (Subekti)

    Kabupaten Cirebon Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Cirebon, H. Imron Resmikan Sekretariat...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-540,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Jaga Situasi Kondusif, Polsek Depok Gelar Patroli Dialogis di Kantor Panwascam
    Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
    Kapolsek Astanajapura kontrol Satpam PLTU Kanci, ciptakan situasi kondusif
    Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
    Cegah gangguan kamtibmas malam hari Polsek Ciwaringin melaksanakan Patroli lingkungan warga dan Pengamanan hiburan
    Polresta Cirebon Berikan Bantuan Pengamanan pada Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polresta Cirebon Bagikan Baksos dan Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Kapolresta Cirebon kembali Berikan Arahan Penting, Tekankan Netralitas Pilkada Serentak 2024
    Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Klangenan dan Polsek Kaliwedi
    Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Balerante dalam penyaluran beras.
    Babinkamtibmas bersama anggota Patroli sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif pasca lebaran.
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered
    Pak Bhabin Kel Sendang  Polsek Sumber Polresta Cirebon Cek Dan Kontrol Poskamling

    Ikuti Kami