Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalur Gronggong

    CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pengeroyokan dan perusakan asal Indramayu yang berinisial FO (26). Pria yang telah ditetapkan tersangka itu terbukti mengeroyok dan merusak mobil korban di Jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) kira-kira pukul 16.00 WIB.

    "Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Namun, dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

    Saat itu, tersangka pun memberhentikan kendaraan korban dan mendatanginya kemudian meminta turun. Namun, korban yang baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

    Tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya, sehingga sempat dilerai oleh sejumlah warga setempat. Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

    "Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Ia menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1, 5 tahun penjara pada tahun 2019.

    polresta cirebon kapolresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Imron Ajak Masyarakat Kab. Cirebon...

    Artikel Berikutnya

    Nyaleg di Partai Golkar, Ujang : Sudah Saatnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Polresta Cirebon Gandeng Forkopimda Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Lemahabang
    Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
    Kapolsek Astanajapura kontrol Satpam PLTU Kanci, ciptakan situasi kondusif
    Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
    Cegah gangguan kamtibmas malam hari Polsek Ciwaringin melaksanakan Patroli lingkungan warga dan Pengamanan hiburan
    Polresta Cirebon Berikan Bantuan Pengamanan pada Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polresta Cirebon Bagikan Baksos dan Patroli Operasi Zebra Lodaya 2024
    Kapolresta Cirebon kembali Berikan Arahan Penting, Tekankan Netralitas Pilkada Serentak 2024
    Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Polsek Klangenan dan Polsek Kaliwedi
    Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Balerante dalam penyaluran beras.
    Babinkamtibmas bersama anggota Patroli sambangi Pos Kamling sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif pasca lebaran.
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Personil Polsek Plered Monitoring giat Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Ds. Panemvahan kec. Plered
    Pak Bhabin Kel Sendang  Polsek Sumber Polresta Cirebon Cek Dan Kontrol Poskamling

    Ikuti Kami