KOTA CIREBON - Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar membuktikan ucapannya yang akan menindak tegas semua geng motor yang berani berulah dan membuat onar di Kota Cirebon.
Belum lama ini, sat reskrim Polres Ciko telah menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR inisial DA (24) warga Kelurahan Harjamukti Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar di Mako Polres Ciko, Senin (14/02/2022).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres Ciko mengatakan, "Kejadiannya pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di Lampu Merah Perumnas Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Korban berinisial A Bin EJ (29) merupakan warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, mengalami luka pada pelipis, " ujarnya.
"Berawal ketika geng motor GBR laksanakan Konvoi sekitar 20 sepeda motor. Ketika melintas di Terminal harjamukti, terlibat bentrok dengan warga yang ada di terminal. Kelompok geng motor GBR mengejar warga tersebut, tapi hilang jejak. Selanjutnya geng motor tersebut berjalan lagi. Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR tersebut langsung menghalau geng GBR tersebut sampai ke lampu merah perumnas. Di lampu merah perumnas ini terjadilah tindak pidana tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Dimana tersangka DA memukul korban A dengan bambu, yang mengakibatkan luka-luka, " jelas Fahri.
"Barang bukti yang bisa disita Sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap, satu buah jaket warna hitam, merah dan kuning GBR. satu unit sepeda motor Jupiter Z, satu unit sepeda motor Beat warna pink dan satu unit sepeda motor Mio warna merah, " terang Fahri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan. (As)